Kamis, 17 November 2011

Sulap Sampah Elektronik Jadi Barang Menarik

Sulap Sampah Elektronik Jadi Barang Menarik - Barang elektronik, saat menjadi produk baru dijual dengan harga mahal. Ternyata saat jadi sampah pun masih bisa menjadi barang yang punya harga jual tinggi.
Kabel, motherboard, PCB lengkap dengan komponen-komponen elektroniknya di sulap oleh Steve Rodrig menjadi sandal stylish tak melupakan pernak-perniknya dengan harga jual US$350 atau setara dengan 2,9 juta rupiah.
Selain sandal stylish, Rodrig pun membuat karya dengan bahan yang sama menjadi hiasan-hiasan berbentuk burung, laba-laba, bahkan bra pun dibuatnya.




  • HotelTulis - OKIZONE

Kuliner, Jajan Olos

Kuliner, Jajan Olos - Bicara soal kuliner, tak jauh pula dengan kata "jajanan". Baru-baru ini tegal tengah menghadirkan jajanan jenis baru yang mereka namakan "OLOS". Olos ini merupakan jajanan berbentuk bulat putih (mirip cimol) dengan ciri khas kepedasannya, terbuat dari tepung kanji yang membuat gurih dan kenyal di mulut. Selain itu di dalamnya terdapat pula sayuran (biasanya kol) dan potongan cabai rawit. Olos sangat nikmat bila disajikan dalam keadaan hangat dan bisa pula disandingkan bersama gorengan-gorengan jenis lainnya. Kini olos banyak disukai oleh para penikmatnya dan sudah mulai tersebar di kota Tegal dan sekitarnya (termasuk kota-kota dan kabupaten tetengga dari kota tegal itu sendiri). Penasaran?? silahkan cari dan rasakan sendiri kenikmatannya (^_^)




  • HotelTulis - OKIZONE

Rabu, 19 Oktober 2011

Tugas Individu Semantik Web

NAMA : RYAN OKI PRADANA
NIM : 09.01.53.0068

Menggunakan file sisdiknas.xml. Tuliskan perintah XPath.


1. Tampilkan nomor undang-undang sisdiknas :

<?xml version="1.0"encoding="UTF-8"?>

<!DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">

<!-- New document created with EditiX at ThuOct 20 21:57:20 MDT 2011 -->

<html>
<head>
<title>Xpath sisdiknas 1</title>

</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( 'sisdiknas.xml'’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts =$xpath->query("Undang/nomor”");

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html>


2. Tampilkan isi pertimbangan pertama :

<!DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML1.0 Strict//EN" "http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">

<!-- New document created with EditiX at ThuOct 20 21:20:14 MDT 2011 -->

<html>
<head>
<title>Xpath sisdiknas 2</title>

</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( 'sisdiknas.xml' );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts =$xpath->query("Undang/menimbang/isipertimbangan");

$arts = $xpath->query("/bahwa pembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yangmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial");

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue."";
}
?>
</body>
</html>


3. Tampilkan isi pasal 1 bab 1

<?xml version="1.0"encoding="UTF-8"?>

<!DOCTYPE html PUBLIC"-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN""http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">

<!-- New document created withEditiX at Thu Oct 20 21:26:10 MDT 2011 -->

<html>
<head>
<title>Xpath sisdiknas3</title>

</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( 'sisdiknas.xml' );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts =$xpath->query("Undang/mengingat/isi");

$arts =$xpath->query("/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadardan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalahpendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasionalIndonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasionaladalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untukmencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggotamasyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaranyang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalahanggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjangpenyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenagakependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahanayang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalahtahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalahkelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuanpendidikan.

10. Satuan pendidikan adalahkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalahjalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalahjalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukturdan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalahjalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia diniadalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai denganusia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untukmembantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilikikesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalahpendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannyamenggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi,dan media lain.

16. Pendidikan berbasismasyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh,dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikanadalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah programpendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkatrencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untukmencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah prosesinteraksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar.

21. Evaluasi pendidikan adalahkegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagaikomponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaibentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatanpenilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalahsegala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yangmeliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalahlembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang pedulipendidikan.

25. Komite sekolah/madrasahadalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitassekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Warga negara adalah warganegara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiamaupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompokwarga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranandalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah PemerintahPusat.

29. Pemerintah daerah adalahpemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>

</body>
</html>


4. Tampilkan isiayat 2 pasal 1 bab 3
<?xml version="1.0"encoding="UTF-8"?>

<!DOCTYPE html PUBLIC"-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN""http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">

<!-- New document created withEditiX at Thu Oct 20 21:53:05 MDT 2011 -->

<html>
<head>
<title>Xpath sisdiknas4</title>

</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( 'sisdiknas.xml' );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query("Undang/mengingat/isi");

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>


5. Tampilkan isi semua batang tubuh
<?xml version="1.0"encoding="UTF-8"?>

<!DOCTYPE html PUBLIC"-//W3C//DTD XHTML 1.0 Strict//EN""http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-strict.dtd">

<!-- New document created withEditiX at Thu Oct 20 21:48:00 MDT 2011 -->

<html>
<head>
<title>Xpath sisdiknas5</title>

</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts =$xpath->query("Undang/batangtubuh");

$arts =$xpath->query("Undang/bab/nobab");

$arts =$xpath->query("/BAB1/pasal1");

$arts = $xpath->query(“/Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadardan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalahpendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasionalIndonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasionaladalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untukmencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggotamasyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaranyang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalahanggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjangpenyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenagakependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahanayang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalahtahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalahkelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuanpendidikan.

10. Satuan pendidikan adalahkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalahjalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalahjalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstrukturdan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalahjalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia diniadalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai denganusia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untukmembantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilikikesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalahpendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannyamenggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi,dan media lain.

16. Pendidikan berbasismasyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh,dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikanadalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah programpendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkatrencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untukmencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah prosesinteraksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar.

21. Evaluasi pendidikan adalahkegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagaikomponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaibentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatanpenilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalahsegala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yangmeliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalahlembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang pedulipendidikan.

25. Komite sekolah/madrasahadalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitassekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Warga negara adalah warganegara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiamaupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompokwarga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranandalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah PemerintahPusat.

29. Pemerintah daerah adalahpemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

$arts =$xpath->query(“/BAB2/pasal2”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”);

$arts =$xpath->query(“/BAB2/pasal3”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan danmembentuk watak serta peradaban bangsa yangbermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untukberkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”);

$arts =$xpath->query(“/BAB3/pasal4”);

$arts =$xpath->query(“/ayat1”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilanserta tidak diskriminatif dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukanbangsa”);

$arts =$xpath->query(“/ayat2”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yangsistemik dengan sistem”);

$arts =$xpath->query(“/ayat3”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaandan pemberdayaan peserta didik yangberlangsung sepanjang hayat”);

$arts =$xpath->query(“/ayat4”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitaspeserta didik dalam proses pembelajaran”);

$arts =$xpath->query(“/ayat5”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikandiselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap wargamasyarakat”);

$arts =$xpath->query(“/ayat6”);

$arts =$xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semuakomponen masyarakat melalui peran sertadalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”);

$arts =$xpath->query(“/BAB4/pasal5”);

$arts =$xpath->query(“/ayat1”);

$arts = $xpath->query(“/Setiapwarga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”);

$arts =$xpath->query(“/ayat2”);

$arts = $xpath->query(“/Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperolehpendidikan khusus”);

$arts =$xpath->query(“/ayat3”);

$arts = $xpath->query(“/Warganegara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperolehpendidikan layanan khusus”);

$arts =$xpath->query(“/ayat4”);

$arts = $xpath->query(“/Warganegara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”);

$arts =$xpath->query(“/ayat5”);

$arts = $xpath->query(“/Setiapwarga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>


6. Tampilkan nama undang-undang

SELECT ?x

WHERE { ?x<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasionalBack>}



7. Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang

SELECT ?x

WHERE { ?x<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/undang-undang/2003Back>}



8. Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang

SELECT ?x

WHERE { ?x<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/2003Back>}



9. Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/2004#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#RencanaKerjaPemerintahBack>}



10. Tampilkan nama undang-undang yangperaturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan

SELECT ?x

WHERE { ?x<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#RencanaKerjaPemerintahBack>}


Minggu, 16 Oktober 2011

TUGAS SEMANTIK WEB 3

Kelompok A1 :

Wahyu Budi Santosa (0901530027)

Ryan Oki Pradana (0901530068)

Fardan Hasymi Y.I (0901530087)


PROGRAM MENGGUNAKAN XPAth :

$doc = new DOMDocument();

$doc->load( ‘tanah.xml’ );

$xpath = new DOMXPath($doc);

$arts = $xpath->query(“/nomor/tentang/isi”);


foreach ($arts as $art)

{

echo $art->nodeValue.”";

}

?>




MEMBACA FILE XML :

$doc = new DOMDocument();

$doc->load( 'tanah.xml' );


$tanah = $doc->getElementsByTagName( "Peraturan Pertanahan" );

foreach( $tanah as $Peraturan pertanahan )

{

$nomors = $tanah->getElementsByTagName( "nomor" );

$nomor = $nomors->item(0)->nodeValue;


$tentangs = $tanah->getElementsByTagName( "tentang" );

$tentang = $tentangs->item(0)->nodeValue;


$isis = $tanah->getElementsByTagName( "isi" );

$isi= $isis->item(0)->nodeValue;


echo "$id – $nama – $alamat\n
";

}

?>


MENULIS FILE XML :

$tanah = array();

$tanah [] = array(

‘nomor’=>'1'

‘tentang’=>'UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria'

‘isi’=>'Peraturan sebelum UUPA

UU No.1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.

PP No 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

Catatan: Dengan berlakunya UUPA, politik hukum penghapusan tanah partilelir digantikan oleh politik hukum konversi’

);


$tanah[]=array(

‘nomor’=>'2'

‘tentang’=>’ Hak-hak Atas Tanah’

‘isi’=>’ Peraturan Mendagri No 5 Tahun 1974 - Ketentuan-ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan’

);


$tanah[]=array(

‘nomor’=>'3'

‘tentang’=>' Pendaftaran Tanah

PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah’

‘isi’=>' Peraturan Kepala BPN No 6 Tahun 2008 - Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu

Lampiran Peraturan Kepala BPN No 6 Tahun 2008


Keputusan Bersama Menteri Pertanian / Kepala BPN No 515/Kpts/HK.060/9/2004 / No 2/SKB/BPN/2004 - Pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah dalam Rangka Pemberdayaan Petani untuk Mendukung Pembangunan Pertanian’

);

$tanah[]=array(

‘nomor’=>'4'

‘tentang’=>' Tanah Terlantar

PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar’

‘isi’=>'’

);


$tanah[]=array(

‘nomor’=>'5'

‘tentang’=>' Hak Ulayat'

‘isi’=>' Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat’

);

$tanah[]=array(

‘nomor’=>'6'

‘tentang’=>' Luas Tanah

UU No 56/Perpu/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian’

‘isi’=>'’

);


$tanah[]=array(

‘nomor’=>'7'

‘tentang’=>' Pencabutan Hak Atas Tanah

UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya’

‘isi’=>' Perpres No 36 Tahun 2005 dan perubahannya oleh Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

>> Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang .Pengadaan Tanah. Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum’

);


$tanah[]=array(

‘nomor’=>'8'

‘tentang’=>' Lain-lain

Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 - Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan

Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 - Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan

‘isi’=>' Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota’

);


$doc = new DOMDocument();

$doc->formatOutput = true;


$r = $doc->createElement( “Peraturan Pertanahan” );

$doc->appendChild( $r );


foreach( $tanah as $tanah )

{

$b = $doc->createElement( “tanah” );


$nomor = $doc->createElement( “nomor” );

$nomor>appendChild(

$doc->createTextNode( $tanah['nomor'] )

);

$b->appendChild( $nomor );



$tentang = $doc->createElement( “tentang” );

$tentang->appendChild(

$doc->createTextNode( $tanah['tentang'] )

);

$b->appendChild( $tentang );



$isi = $doc->createElement( “isi” );

$isi->appendChild(

$doc->createTextNode( $tanah['isi'] )

);

$b->appendChild( $isi );



$r->appendChild( $b );

}


echo $doc->saveXML();

$doc->save(“tanah.xml”)

?>



STRUKTUR XML:

Peraturan Pertanahan

No

1

UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan sebelum UUPA

UU No.1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.

PP No 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

Catatan: Dengan berlakunya UUPA, politik hukum penghapusan tanah partilelir digantikan oleh politik hukum konversi.



2

Hak-hak Atas Tanah

Peraturan Mendagri No 5 Tahun 1974 - Ketentuan-ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan




3

Pendaftaran Tanah

PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala BPN No 6 Tahun 2008 - Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu

Lampiran Peraturan Kepala BPN No 6 Tahun 2008


Keputusan Bersama Menteri Pertanian / Kepala BPN No 515/Kpts/HK.060/9/2004 / No 2/SKB/BPN/2004 - Pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah dalam Rangka Pemberdayaan Petani untuk Mendukung Pembangunan Pertanian





4

Tanah Terlantar

PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar






5

Hak Ulayat

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat



6

Luas Tanah

UU No 56/Perpu/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian




7

Pencabutan Hak Atas Tanah

UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya

Perpres No 36 Tahun 2005 dan perubahannya oleh Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

>> Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang .Pengadaan Tanah. Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


8

Lain-lain

Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 - Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan

Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 - Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota